Kota Jambi, 8 Oktober 2026
Kejaksaan Negeri Jambi melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 5 (lima) orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Konsultansi Pemutakhiran Pajak Daerah Kota Jambi pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh, penyidik menemukan adanya dugaan pemberian kickback fee kepada Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta pencairan anggaran sebesar 100% atas pekerjaan pemutakhiran pajak daerah yang diduga tidak dilaksanakan sesuai ketentuan dan tidak memberikan manfaat sebagaimana mestinya.
Adapun 5 (lima) tersangka yang ditetapkan, yaitu:
1. N.E., Kepala BPPRD Kota Jambi Tahun Anggaran 2024 selaku Pengguna Anggaran (PA);
2. I.D., Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi BPPRD Kota Jambi Tahun 2024 selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
3. H.W., PNS pada Dinas PUPR Kota Jambi selaku broker pada kegiatan dimaksud;
4. N.A.S., Direktur PT Bumi Harmoni Indoguna Tahun 2024 selaku penyedia;
5. R.S., Tenaga Pendukung pada PT Bumi Harmoni Indoguna Tahun 2024 selaku surveyor.
Dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan dugaan adanya pekerjaan yang tidak dilaksanakan sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK), antara lain survei dan validasi terhadap subjek dan objek pajak PBB yang tidak dilakukan sebagaimana ketentuan.
Berdasarkan hasil penghitungan Auditor Inspektorat Daerah Provinsi Jambi, perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.378.180.183,00 (satu miliar tiga ratus tujuh puluh delapan juta seratus delapan puluh ribu seratus delapan puluh tiga rupiah).
Kejaksaan Negeri Jambi berkomitmen untuk terus mengedepankan profesionalitas, integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam penanganan setiap perkara tindak pidana korupsi serta memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.






