Kejaksaan Negeri Jambi Mengikuti Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Optimalisasi Peran Kejaksaan sebagai Central Authority dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu”

oleh -1157 Dilihat

Rabu, 07 Agustus 2024 pukul 08.00 WIB, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Jambi, Kepala Kejaksaan Negeri Jambi, M.N. Ingratubun, SH.MH beserta Jajaran mengikuti Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Optimalisasi Peran Kejaksaan sebagai Central Authority dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu” yang diikuti secara virtual.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Prof. Dr. Bambang Sugeng Rukmono, SH., MM., MH dan diikuti oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham, Cahyo Rahadian Muzhar, SH, LL.M, Dekan Fakultas Hukum Unika Santo Thomas, Dr. Elisabeth Nurhaini Butarbutar, S.H, M.Hum, Dr. Agus Riewanto, SH, MH Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta dan seluruh Satuan Kerja Kejaksaan R.I

Kepala Seksi Intelijen Wesli Sirait, S.H., M.H menjelaskan bahwa Focus Group Discussion (FGD) ini terdapat bebearpa poin yaitu: Analisis Kesiapan Kelembagaan Kejaksaan Dalam Mengemban Fungsi Sebagai Central Authority. Posisi Kejaksaan Agung Memiliki Peran Sentral Dan Lebih Sesuai Dengan Kewenangan Penegakan Hukum Terhadap Negara- Negara Yang Juga Kemudian Memohonkan MLA Di Indonesia, Sekalipun Konvensi Memberikan Ruang Untuk Menempatkan Central Authority Di Manapun, Namun Yang Perlu Dipahami Adalah Lembaga Yang Ditunjuk Sebagai Central Authority Adalah Lembaga Yang Bertanggung Jawab Dalam Memenuhi Keadilan, Dan Memahami Penanganan Proses Peradilan.

Urgensi Penenpatan Fungsi Central Authorithy Di Bawah Kejaksaan

  1. Urgensi Filosofis, Jaksa Memiliki Asas Dominus Litis Sebagai Penguasa Atau Pengendali Perkara Untuk Mewujudkan Kepastian Hukum, Ketertiban Hukum, Kemanfaatan, Keadilan, Dan Kebenaran. Secara Filosofis Tujuan Penegakan Hukum Bukan Hanya Memberikan Pidana (Menghukum Orang) Saja, Lebih Dari Itu Yakni Untuk Mencapai Kemanfaatan.
  2. Urgensi Sosiologis, Berbelit-belitnya Proses Perampasan Aset Yang Berada Di Luar Negeri, Masyarakat Hanya Menginginkan, Penegakan Hukum Berjalan Dengan Cepat, Tepat Dan Efektif Sehingga Memberikan Kemanfaatan
  3. Urgensi Yuridis, Central Authority Merupakan Lembaga Pusat Otoritas Yang Dibentuk Berdasarkan Amanat Dari Konvensi Internasional, Beberapa Perjanjian Multilateral Yang Telah Diratifikasi Oleh Pemerintah Menegaskan Fungsi Central Authority

Urgensi Asset Recovery Dalam Sistem Pidana

  1. Sebagai tindakan pencegahan untuk membendung pelaku tindak pidana menggunakan aset yang didapat dengan cara tidak sah guna melakukan kegiatan ilegal di masa depan.
  2. Untuk menjaga kepatuhan karena pelaku tindak pidana tidak berhak atas aset yang diperoleh secara tidak sah tersebut.
  3. Memberi pengistimewaan negara guna menuntul aset yang didapat dengan cara tidak sah.
  4. Sebagai alasan kepemilikan karena aset tersebut diperoleh oleh secara tidak sah, maka negara berhak atas atas kepemilikan dan kepentingan atas aset.

No More Posts Available.

No more pages to load.