Focus Group Discussion (FGD) Bidang Tindak Pidana Khusus Tahun 2024

oleh -1356 Dilihat

Senin, 05 Agustus 2024 pukul 09.00 WIB, bertempat di Ruang Expose Kejaksaan Negeri Jambi, Kejaksaan Negeri Jambi mengikuti Focus Group Discussion (FGD) Bidang Tindak Pidana Khusus Tahun 2024 dengan tema “Konstruksi Pemidanaan Tindak Pidana Yang Merugikan Perekonomian Negara” yang diikuti secara virtual.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakil Jaksa Agung RI, Dr. Sunarta, S.H., M.H dan diikuti oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H, Hakim Agung, Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.Hum, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, SH, MH, Kepala Kejaksaan Negeri Jambi, M.N. Ingratubun, SH.MH, Kasubsi Penuntutan Pada Kejari Jambi, Teti Kurnia Ningsih, SH.MH, Kasubsi Penyidikan Pada Kejari Jambi, Siti Purwati, S.H., M.H, Jaksa Fungsional bidang Pidsus Kejari Jambi, Dian Susanti, S.H., M.H, Jaksa Fungsional bidang Pidsus Kejari Jambi, Moehaegung Al Sonta, SH, Staf Bidang Pidana Khusus, Rana Eko Prabowo, serta Seluruh Satuan Kerja Kejaksaan se Indonesia secara virtual

Dalam hal ini, Kepala Seksi Intelijen Wesli Sirait, S.H., M.H menjelaskan bahwa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H. menyampaikan pada intinya, Ketika terjadi perbuatan yang mengakibatkan kerugian perekonomian negara, maka jelas menjadi kewajiban negara untuk melakukan upaya permulhan kerugian tersebut sebagai bentuk ketaatan terhadap amanat konstitusi.

“Konsep Pemidanaan menurut KUHP Baru pada Pasal 51 huruf c, dimana diantara tujuan pemidanaan adalah memulihkan keseimbangan. Pasal 120 KUHP Baru, dikenal adanya pidana tambahan bagi korporasi berupa “pembayaran ganti rugi” dan “perbaikan akibat tindak pidana”. Hal ini dapat menjadi pertimbangan dalam pemidanaan perkara yang menyebabkan kerugian perekonomian negara, walaupun dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi belum memberikan instrumen pemulihan kerugian perekonomian negara. Upaya pemulihan kerugian perkonomian negara memperoleh justifikasi etis dan filsafat berdasarkan madzab utilitarianisme, dimana medzab ini meletakkan tujuan hukum bukan hanya keadilan dan kepastian melainkan juga kemanfaatan hukum John Stuart Mill dan Jeremy Bentham yang dipandang sebagai pendiri madzhab utilitarionisme berpendapat bahwa suatu hukum (baik dalam arti peraturan maupun pelaksanaannya) dapat dikatakan sebagai hukum (yang baik) apabila dapat memberikan kemanfaatan bagi sebagian besar masyarakat (the greatest happiness of great number).” jelasnya

Hakim Agung, Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.Hum., juga menyampaikan pada yang pada intinya, Kerugian perekonomian negara adalah terganggunya stabilitas perekonomian nasional/daerah yang berdampak pada perputaran roda ekonomi, menimbulkan adanya kerugian nyata/riil diderita orang perorangan, masyarakat, dunia usaha sektor publik / pemerintah atau swasta / privat dikarenakan kehilangan pekerjaan, berkurangnya keuntungan atau pendapatan negara, kerugian dunia usaha atau terhenti /pelambatan roda kegiatan perekonomian nasional/daerah sebagai akibat dari perbuatan, diantaranya mengimpor/memasukkan barang/jasa secara illegal, sehingga mengakibatkan kehilangan atau berkurangnya pendapat/keuntungan nyata yang seharusnya diperoleh.

No More Posts Available.

No more pages to load.