Dialog Interaktif Jaksa Menyapa (PRO 1 FM 88,5 RRI Jambi)

oleh -1714 Dilihat

Rabu, 12 Juni 2024 Pukul 10.00 WIB, bertempat di Kantor Radio Republik Indonesia (RRI), Kec. Telanaipura, Kota Jambi. Kejaksaan Negeri Jambi melaksanakan Kegiatan Dialog Interaktif Jaksa Menyapa dalam Program Penyuluhan Hukum Kejaksaan Negeri Jambi Tahun 2024.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasi Pidum Kejari Jambi, Fajar Ronal Harry Pasaribu, SH, MH dan Kasi Intelijen Kejari Jambi, Wesli Sirait, SH. MH selaku narasumber dan Tatik Wijaya selaku Host RRI,

Kasi Intelijen menjelaskan bahwa kegiatan Jaksa Menyapa kali ini Kejaksaan Negeri Jambi mengambil topic tentang Penyalahgunaan Narkoba dan Pengaruh terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“dasar aturan dalam topic ini yaitu UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).” ujarnya

dalam hal ini Kasi Pidum Kejari Jambi menyampikan beberapa poin penting terkait tema tersebut yaitu:

  • Tindak pidana yang berhubungan dengan narkotika menjadi trend pembicaraan dewasa ini, karena merambah disegala kehidupan, mulai dari pejabat sampai dengan rakyat biasa. Dampak terhadap adanya bahaya penyalahgunaan narkotika hampir melanda seluruh provinsi di negeri ini tidak terkecuali di Kota Jambi.
  • Dampak penyalahgunaan narkotika tidak hanya dirasakan oleh pelaku sebagai perbuatan yang melanggar hukum, tetapi juga menggangu ketertiban masyarakat, menimbulkan tindak kekerasan, tindak amoral, asusila, gangguan kesehatan serta dampak lain yang negatif. Dampak tersebut tentunya akan menghambat proses pembangunan khususnya di Kota Jambi. Karena dengan peredaran gelap narkotika akan merusak jalan pikir positif seseorang kearah yang negatif.
  • Mereka yang mengkonsumsi narkotika akan mengalami gangguan mental dan perilaku akibat terganggunya sistem neuro-transmitter pada sel-sel susunan saraf pusat di otak. Gangguan kesehatan fisik sampai dengan kematian serta gangguan kesehatan jiwa akan dapat dialami oleh para pengguna narkotika. Berbagai dampak akan sangat dirasakan bagi pelaku penyalahgunaan narkotika dengan berbagai macam cirinya masing-masing.
  • Tingkat pelanggaran tindak pidana narkotika meningkat di kota Jambi dan Kota Jambi sudah masuk gawat narkotika. Oleh sebab itu maka diperlukan Peran orangtua dan keluarga yang sangat penting menjadi garda terdepan dalam pencegahan narkotika.
  • Dampak dari penggunaan narkotika ini tidak hanya merugikan diri sendiri, namun juga orang lain, yang menimbulkan terjadi pelanggaran tindak pidana lain seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Fenomena kejahatan kekerasan dalam rumah tangga yang dahulu merupakan hal yang wajar dengan alasan kekerasan tersebut merupakan urusan dari rumah tangga masing-masing, kini menjadi sangat diperhatikan. Kejahatan kekerasan dalam rumah tangga tentunya sangat bertentangan dengan hak asasi manusia. Setiap manusia sebagai warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Oleh karenanya segala bentuk kekerasan khususnya kekerasan dalam rumah tangga adalah pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang harus dihapuskan.
  • Kasus penganiayaan tersebut tentunya juga dapat terjadi di dalam rumah tangga yang dikenal dengan kejahatan kekerasan dalam rumah tangga yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berdasarkan undang-undang tersebut dilakukan dalam lingkup rumah tangga dengan melakukan kekerasan berupa kekerasan fisik, psikis, seksual dan penelantaran rumah tangga.
  • Hal di atas tentunya membutuhkan penegakan hukum, penanggulangan khususnya hukum pidana terhadap para pelaku KDRT dan perlindungan hukum terhadap korban KDRT. Dengan sanksi yang tegas terhadap pelaku akan menekan jumlah KDRT tersebut. Masalah penegakan hukum terhadap pelaku KDRT bukan juga merupakan satu-satunya upaya untuk mencegah tidak terjadinya lagi KDRT tetapi upaya meminimalkan faktor-faktor penyebab terjadinya KDRT merupakan hal yang harus diperhatikan. Karena hal ini merupakan suatu upaya pencegahan (preventif) yang apabila kita kaji dapat menemukan akar permasalahan penyebab terjadinya kejahatan kekerasan dalam rumah tangga sehingga bentuk-bentuk kejatahan kekerasan tersebut tidak terjadi.
  • Berkaitan dengan hal tersebut, peran kejaksaan dalam terjadinya tindak pidana narkotika tidak hanya dalam penegakan hukum, namun juga pencegahan dan sosialisasi, salah satunya melalui kegiatan Jaksa Menyapa ini.

Untuk diketahui Program kerja bidang intelijen Kejaksaan RI, meliputi Melaksanakan penyelidikan, pengamanan dan penggalangan, Melaksanakan Penerangan Hukum, Melaksanakan Penyuluhan Hukum, seperti Jaksa Masuk Sekolah, Jaksa Masuk Kampus dan Jaksa Menyapa.

“diharapkan agar kesadaran masyarakat meningkat mengenai bahayanya Penyalahgunaan Narkoba dan Pengaruh Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pentingnya kepedulian masyarakat tentang bahaya narkoba, untuk menekan Penyalahgunaan Narkoba terutama di Kota Jambi, serta meminimalisir kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga.” pungkas Kasi Intel

No More Posts Available.

No more pages to load.