Rabu, 15 April 2026 pukul 10.00 WIB, bertempat di Radio Republik Indonesia (RRI) Jambi telah dilaksanakan Kegiatan Dialog Interaktif Jaksa Menyapa. Dalam Kegiatan Jaksa Menyapa ini dipimpin oleh Host RRI, Firdaus BS, dengan narasumber Kasubsi Perdata dan Tata Usaha Negara, Dwi Yulistia, S.H., dan Kasubsi Pertimbangan Hukum, Novita Elnaresa, S.H., M.Kn., serta diikuti oleh Staf Intelijen Kejari Jambi
Kegiatan Dialog Interaktif Jaksa Menyapa dilaksanakan dengan mengusung tema “Peranan Jaksa Pengacara Negara Dalam Hukum Perdata Dan Tata Usaha Negara”.
Adapun materi yang disampaikan narasumber pada dialog interaktif Jaksa Menyapa antara lain Jaksa Pengacara Negara (JPN) adalah jaksa yang berdasarkan Surat Kuasa Khusus melaksanakan penegakan hukum dan bantuan hukum, serta berdasarkan Surat Perintah memberikan pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Dalam pelaksanaan tugasnya, JPN memiliki beberapa fungsi utama.
– Pertama, penegakan hukum, yaitu tindakan mengajukan gugatan atau permohonan ke pengadilan maupun tindakan hukum lain sesuai peraturan perundang-undangan, guna menjaga ketertiban dan kepastian hukum serta melindungi kepentingan negara, pemerintah, dan hak keperdataan masyarakat.
– Kedua, bantuan hukum, yaitu pemberian jasa hukum kepada negara atau pemerintah berdasarkan Surat Kuasa Khusus, baik melalui jalur litigasi (peradilan) maupun nonlitigasi (di luar pengadilan seperti negosiasi dan arbitrase). Dalam hal ini, JPN dapat bertindak sebagai penggugat, tergugat, pemohon, termohon, maupun dalam kapasitas lainnya di berbagai lembaga peradilan, termasuk Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
– Ketiga, pertimbangan hukum, yaitu layanan dalam bentuk pendapat hukum (Legal Opinion), pendampingan hukum (Legal Assistance), dan audit hukum (Legal Audit). Layanan ini bertujuan memberikan analisis, mitigasi risiko hukum, serta memastikan kepatuhan hukum dalam kegiatan pemerintah, termasuk aspek tata kelola dan pengambilan keputusan administrasi negara.
Selain itu, JPN juga melaksanakan tindakan hukum lain, yaitu peran di luar penegakan dan bantuan hukum, seperti menjadi mediator, fasilitator, atau konsiliator dalam sengketa, guna menyelamatkan dan memulihkan keuangan atau kekayaan negara serta menjaga kewibawaan pemerintah. Terakhir, JPN memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat dalam bentuk konsultasi dan informasi terkait masalah perdata dan tata usaha negara, selama tidak menimbulkan konflik kepentingan dengan negara atau pemerintah. Secara keseluruhan, peran JPN di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara bertujuan untuk mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, melindungi kepentingan negara, serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat.







