Serah Terima Uang Titipan dalam perkara “Tindak Pidana Korupsi Akuisisi Saham PT. Mendahara Agro Jaya Indstri (MAJI) oleh PT. Perkebunan Nusantara VI pada Tahun 2012”

oleh -1263 Dilihat

Senin, 21 Oktober 2024 pukul 12.00 WIB, bertempat di Ruang Ekspose I Kejaksaan Negeri Jambi, Kejaksaan Negeri Jambi melaksanakan Serah Terima Uang Titipan dalam perkara “Tindak Pidana Korupsi Akuisisi Saham PT. Mendahara Agro Jaya Indstri (MAJI) oleh PT. Perkebunan Nusantara VI pada Tahun 2012” atas nama terdakwa Drs. H. ISKANDAR SULAIMAN, M. E Bin H. SULAIMAN

Kegiatan tersebut turut dihadiri olah Koordinator Pidsus Kejati Jambi, Albertus Roni Santoso, SH, MH., Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wiyaya, SH, MH., Kasi Pidsus Kejari Janbi, Soemarsono, SH, MH, Kasi Intelijen Kejari Jambi, Wesli Sirait, SH, MH, Branch Manager Mandiri KCP. Jambi, Rahmad Wahyu Sugama, Kasi Penuntutan Pidsus Kejati Jambi, Insyayadi, SH, Jaksa Fungsional Bidang Pidsus Kejati Jambi, Teller Coordinator, Indra Razani Musli, Teller, Anjeli putri salsabilla

Kepala Seksi Intelijen menjelaskan bahwa dalam perkara “Tindak Pidana Korupsi Akuisisi Saham PT. Mendahara Agro Jaya Indstri (MAJI) oleh PT. Perkebunan Nusantara VI pada Tahun 2012” atas nama terdakwa Drs. H. ISKANDAR SULAIMAN, M. E Bin H. SULAIMAN. mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 73.142.380.000,- (Tujuh puluh tiga milyar serratus empat puluh dua juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah). Adapun proses berkas perkara Terdakwa ini telah berjalan dan akan menjalani sidang dengan agenda Pembacaan Surat Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi di Pengadilan Tipikor Jambi.

terdakwa Drs. H. ISKANDAR SULAIMAN, M. E Bin H. SULAIMAN yang menyerahkan uang titipan sebesar Rp. 2.000.000.000 (Dua Milyar Rupiah) dengan Total Uang Pengganti sudah sebanyak Rp. 7.000.000.000 (Tujuh Milyar Rupiah) di titipkan di Bank Mandiri Cabang Jambi

“setelah penitipan ini maka nantinya akan diperhitungkan kembali dalam pembebanan uang pengganti terhadap masing-masing terdakwa setelah ditentukan jumlah uang pengganti yang sebenarnya setelah putusan perkara tersebut inkracht, Kejaksaan Negeri melakukan penyetoran ke kas Negara untuk pemulihan kerugian negara dan pelaksanaan putusan pengadilan. bedasarkan putusan Majelis Hakim yang berkekuatan Hukum tetap. Penitipan ini bukan bearti akan menghapus pertanggungjawaban pidana terdakwa seperti yang diatur pada pasal 4 undang-undang Nomo 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi melainkan hal ini merupakan langkah maju Bidang Tindak Pidana Khusus dalam rangka memulihkan kerugian keuangan negara hasil tindak pidana korupsi” jelasnya

No More Posts Available.

No more pages to load.