Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Tentang Pembenahan Tata Kelola Pertambangan

oleh -644 Dilihat

Kamis, 22 Agustus 2024 pukul 09.00 WIB, bertempat di Aula Intelijen Kejaksaan Negeri Jambi, Kasubsi Ipoleksosbudhankam Dewangga Adhi Pradana, SH, Kasubsi Ekonomi Keuangan & PPS bidang Intelijen Kejari Jambi Vinza Buananda Wijayanti, SH dan Staff Intelijen Kejari Jambi, Refryano Hamonangan Panjaitan, SH mengikuti Vicon Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Tentang Pembenahan Tata Kelola Pertambangan.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Jamintel Prof. Dr. Reda Manthovani, SH, LL.M secara virtual dan Direktur D Pengamanan Pembangunan Strategis Pada Jaksa Agung Muda Intelijen, Dr. Patris Yusrian Jaya, S.H.,M.H dan diikuti oleh satuan kerja Kejaksaan seluruh Indonesia secara virtual.

Kasi Intelijen Kejari Jambi Wesli Sirait mengatakan bahwa Vicon Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Tentang Pembenahan Tata Kelola Pertambangan Hal yang disampaikan pada pokoknya :

  • Kejahatan di industri pertambangan merupakan masalah serius yang dapat berdampak negatif pada ekonomi dan sosial khususnya menyebabkan daerah yang kaya tambang tetapi taraf kesejahteraan masyarakat rendah.
  • Kejahatan ini juga menyebabkan hilangnya pendapatan negara, /kerugian negara dan kerugian perekonomian negara serta kerusakan lingkungan.
  • Kejahatan atau tindak pidana pertambangan lazimnya diproses melalui instrument undang-undang no 3 tahun 2020 tentang minerba dan berbagai instrument undang-undang lain yang sifatnya administratif penal law.
  • Instrumen Penegakkan hukum melalui pendekatan administartif penal law tersebut ternyata tidak memberikan efek jera dan tidak berhasil mengembalikan kekayaan negara yang telah dirampas oleh pelaku kejahatan pertambangan sehingga diperlukan instrument penegakkan hukum lain yaitu melalui undang undang tindak pidana korupsi vide undang undang no 31 tahun 1999 jo UU no 20 tahun 2021.

No More Posts Available.

No more pages to load.