Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jambi Melaksanakan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 6 Kota Jambi

oleh -155 Dilihat

Rabu, 07 Februari 2024 pukul 10.00 WIB, bertempat di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 6 Kota Jambi. Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Jambi melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum melalui Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) tahun 2024.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kasubsi Ipoleksosbudhankam bidang Intelijen Kejari Jambi, Dewangga Adhi Pradana, SH, Jaksa Fungsional pada bidang Intelijen Kejari Jambi, Winda Muharani, SH.MH, Kepala Sekolah SMA N 6 Kota Jambi, S Robinson Hutapea, SPd, Staf bidang Intelijen Kejari Jambi, Lorenza Oktapiani dan peserta yang berjumlah 50 Siswa/Siswi.

Kepala Seksi Intelijen Wesli Sirait, S.H., M.H menjelaskan bahwa sebelum dilaksanakan Penyuluhan hukum oleh pihak Kejaksaan Negeri Jambi, Dinas Dukcapil melakukan Perekaman E-KTP kepada Siswa/Siswi yang usianya telah menginjak usia 17 Tahun. Sebanyak 6 (enam) siswa/siswi yang melakukan Perekaman E-KTP. Setelah melakukan perekaman.

adapun materi yang disampaikan oleh Jaksa Fungsional pada bidang Intelijen Kejari Jambi, Winda Muharani, SH.MH selaku narasumber yang menjelaskan beberapa point penting terkait dengan Pemilih Pemula yaitu:
– Pemilih pemula merupakan masyarakat yang memasuki usia memilih dan menggunakan hak pilihnya untuk pertama kali. Kelompok ini terdiri dari masyarakat yang memenuhi syarat dalam memilih.
– Pemilih pemula termasuk salah satu sasaran dalam Pemilihan Umum (Pemilu) yang mempunyai peranan penting saat pemungutan suara. Kelompok ini terdiri dari kaum muda alias generasi Z.
– Berdasarkan Undang-undang No.10 tahun 2008 pada Bab IV pasal 19 ayat 1 dan 2 serta pasal 20 menjelaskan pemilih pemula adalah warga Indonesia yang ketika hari pemungutan suara sudah genap berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah. Kisaran usia pemilih pemula yakni 17-21 tahun. Rata-rata kelompok ini baru menyelesaikan masa studi SMA atau sedang duduk di bangku perkuliahan.

“Pemula sangat memiliki andil yang besar dalam pemilu. Mereka sangat bereluang dan harus diberi ruang untuk bisa berperan dalam mensukseskan pemilu. Dalam kontek pengawasan pemilih pemula harus ikut andil melakukan pengawasan partisipatif pada proses pemilu yang sedang berlangsung. Bisa sebagai duta atau agen pengawasan. Dan tak kalah penting adalah pemilih pemula dengan kapasitas sebagai generasi Z yang menguasai teknologi, menggunakan teknologi berupa media sosial untuk mensosialisasi pemilu 2024. ikut mensosialisasikan peran terhadap berita hoax, kampanye hitam(sebuah upaya untuk merusak atau mempertanyakan reputasi seseorang, dengan mengeluarkan propaganda negatif), politik identitas(sebuah alat politik suatu kelompok seperti etnis, suku, budaya, agama atau yang lainnya untuktujuantertentu)saradanintoleran.” jealsnya

untuk diketahui Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada Anak-anak Sekolah melalui Penyuluhan Hukum mengenai Pemilihan Umum Tahun 2024 bagi Pemilih Pemula serta peran Kejaksaan Negeri Jambi dalam memberikan pemahaman hukum kepada Anak Sekolah terkait dengan permasalahan hukum lainnya. Kejaksaan yang merupakan lembaga pemerintah yang menjalankan kekuasaan dibidang penegakan hukum turut mempunyai tanggung jawab moril memajukan generasi muda para pelajar untuk senantiasa mengerti dan memahami tentang hukum dan permasalahannya. Kejaksaan memandang bahwa pelajar merupakan gerbong utama dari suatu generasi muda yang mempunyai posisi dan peran strategis dalam pembangunan yang akan menentukan arah dan tujuan suatu negara di masa yang akan datang, artinya masa depan suatu bangsa dan negara akan ditentukan dari kesiapan dan kemampuan serta kualitas dari para pelajarnya.

“Jaksa Masuk Sekolah atau disingkat JMS merupakan program Kejaksaan Agung RI dan jajaran korps Adhyaksa diseluruh wilayah Indonesia yang lahir berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : 184/A/JA/11/2015 tanggal 18 Nopember 2015 tentang Kejaksaan RI mencanangkan program Jaksa Masuk Sekolah. Program tersebut merupakan upaya inovasi dan komitemen Kejaksaan RI dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara khususnya masyarakat yang statusnya sebagai pelajar. Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ditujukan untuk siswa SD, SMP hingga SMA untuk memperkaya khasanah pengetahuan siswa terhadap hukum dan perundang-undangan serta menciptakan generasi baru taat hukum untuk tujuan KENALI HUKUM JAUHKAN HUKUMAN.” pungkas Kasi Intelijen Wesli Sirait, SH, MH

No More Posts Available.

No more pages to load.