Kamis 23 Februari 2023, Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 3 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan
Penulis: admin
Pelantikan Kepala Kejaksaan Negeri Jambi
Kamis 23 Februari 2023 pukul 08.00 Wib bertempat di Aula Jaksa Agung R. Soeprapto, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi ELAN SUHERLAN, S.H melantik
8 Pejabat Baru Wilayah Hukum Kejati Jambi Dilantik
Kamis 23 Februari 2023 sekira pukul 08.00 Wib bertempat di Aula Jaksa Agung R. Soeprapto 8 pejabat baru di wilayah hukum Kejati Jambi
3 Orang Ahli Diperiksa dalam Sidang PT ASABRI atas nama Terdakwa BETY
Selasa 21 Februari 2023 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dilaksanakan persidangan atas nama Terdakwa BETY dengan agenda
Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Terpidana SUNARDI
Rabu 22 Februari 2023 sekitar pukul 16:30 WIB bertempat di Kebon Kelapa Sawit Desa Sunsung Sambas, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung
JAM-Pidum Menyetujui 3 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
Selasa 21 Februari 2023, Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 3 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan
Tahap II dalam Perkara Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) Kementerian Pertahanan Tahun 2012-2021
Kamis 16 Februari 2022, Tim Penyidik Koneksitas telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 4 berkas
Aset Terpidana Benny Tjokrosaputro Kembali Disita Eksekusi oleh Penyidik Kejaksaan Agung
Kamis 16 Februari 2023 bertempat di Lantai 6 Gedung Kartika Adhyaksa, telah dilaksanakan sita eksekusi dilakukan sita eksekusi terhadap aset yang terafiliasi dengan
Tanggapan Kejaksaan Agung Atas Vonis Terdakwa Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Terkait dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Terdakwa FERDY SAMBO dengan vonis hukuman mati, Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI dengan vonis 20 tahun penjara, Terdakwa KUAT
Tanggapan Kejaksaan Agung Atas Vonis Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU
Menanggapi vonis Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU yakni pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, bersama ini Kepala
- Sebelumnya
- 1
- …
- 37
- 38
- 39
- …
- 49
- Berikutnya
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.











