Kamis, 25 Februari 2021, pukul 08.00 WIB, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Jambi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jambi FAJAR RUDI MANURUNG,S.H.,M.H beserta para Jajaran pada Kejaksaan Negeri Jambi mengikuti Video Conference (Vicon) Bimbingan Teknis (Bimtek) Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting dengan tetap menerapkan protokol kesehatan .
Bimbingan Teknis ini dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Dr. FADIL ZUMHANA, S.H., M.H dan diikuti Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka peningkatan kemampuan teknis para Jaksa dalam penanganan perkara tindak pidana umum.
Dalam arahannya, JAM PIDUM menyampaikan bahwa Sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta tugas-tugas lain berdasarkan peraturan perundang-undangan, Kejaksaan memerlukan adanya satu tata pikir, tata laku dan tata kerja Jaksa dengan mengingat norma-norma agama, susila, kesopanan serta memperhatikan rasa keadilan dan nilai-nilai kemanusiaan dalam masyarakat.
“Jaksa sebagai pemilik perkara, jaksa yang tau apa yang kurang dari suatu perkara , jaksa yang akan mempertanggungjawabkan di depan persidangan, jaksa yang menentukan layak tidaknya suatu perkara dilimpahkan ke pengadilan maka dari itu disebut jaksa sebagai dominus litis” tegasnya
Penuntut Umum selaku pengendali suatu perkara, dengan kata lain dapat atau tidaknya dilakukan penuntutan terhadap suatu perkara tindak pidana hasil penyidikan adalah mutlak wewenang penuntut umum. Begitu pula penuntut umum dapat menghentikan penuntutan dengan alasan tidak cukup bukti, peristiwanya bukan tindak pidana, dan perkaranya ditutup demi hukum.
Adapun tujuan dari pelaksanaan ini agar para Jaksa memahami Kedudukan, tugas dan kewenangannya selaku pemilik perkara dalam penanganan perkara pidana.
“Kinerja seorang jaksa menjadi optimal jika didorong oleh kemampuan yang baik serta motivasi yang kuat” tandasnya