Senin, 21 September 2020 Kejaksaan Negeri Jambi Bidang Tindak Pidana Umum memindahkan tahanan Jaksa.
Tahanan tersebut merupakan tahanan Rutan Polsek Jambi Selatan, Polsek Jelutung, BNN, Polsek Telanaipura, Polsek Kotabaru dan Polresta Jambi yang dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIa Jambi.
Adapun tahanan yang dipindahkan berjumlah 30 orang tersebar di 6 titik Rumah Tahanan Kepolisian terdiri dari ;
- Polsek Jambi Selatan 11 orang
- Polsek Jelutung 3 orang
- BNN 2 orang
- Polsek Telanaipura 6 orang
- Polsek Kotabaru 4 orang
- Polresta Jambi berjumlah 4 orang
Sebelum pemindahan tahanan telah dilaksanakan rapid test terlebih dahulu di Poliklinik Polresta Jambi pada hari Sabtu (19/09/2020), sesuai protokol kesehatan yang dibantu dari tim dinas Kesehatan kota Jambi, dan dikawal oleh tim pengawal tahanan Kejaksaan Negeri Jambi serta petugas kepolisian Polresta Jambi.
Hasil rapid test menunjukkan bahwa keseluruhan tahanan yang dipindahkan non-reaktif (Negatif) Covid-19.